Pria di Bandar Lampung yang Dilaporkan Tewas Bunuh Diri, Ternyata Dihabisi Ayah dan Kakak Kandung
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Setelah sebelumnya dihebohkan dengan penemuan jasad seorang pria yang dilaporkan tewas karena bunuh diri di dalam rumah orang tuanya di Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandar Lampung pada Minggu (23/7), Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung mengungkapkan hasil penyelidikan mereka pada Selasa (25/7). Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa Suhaibi, korban bunuh diri tersebut, sebenarnya dihabisi oleh ayah dan kakak kandungnya.
Pelaku yang terlibat adalah SR (61) dan TR (34), yang langsung diamankan oleh satuan reskrim Polresta Bandar Lampung setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, mengatakan bahwa awalnya ada laporan masyarakat mengenai peristiwa bunuh diri di rumah pelaku SR. Setelah menerima laporan tersebut, petugas datang ke lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Melihat bagian tusukan yang ada pada tubuh korban, kami mendalami itu dengan hasil visum. Lalu ada perbedaan informasi yang kami dapatkan, kami lakukan pengembangan kembali," kata Kombes Ino Harianto saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas mencocokan hasil interogasi saksi, termasuk ayah kandung, kakak laki-laki korban, ibunya, dan saksi-saksi lainnya. Dari hasil pemeriksaan ini, terungkap bahwa kasus ini bukanlah bunuh diri, melainkan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Ino menjelaskan, penganiayaan itu bermula ketika korban mengamuk dan marah-marah sambil mengayunkan sebilah pisau, yang membuat ibunya takut. Ketika ayah korban keluar untuk meredam situasi dan menenangkan korban, korban malah menyerang ayahnya dengan pisau yang dipegangnya sebagai bentuk perlindungan diri.
Kakak korban ikut masuk ke rumah untuk membantu menenangkan adiknya. Saat ayahnya berusaha merebut pisau yang dipegang oleh korban, pisau itu jatuh. Namun, korban masih berontak dan ayahnya akhirnya mengambil pisau itu dan menusukkan ke leher korban, menyebabkan korban terluka parah dan meninggal dunia.
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bilah pisau dan pakaian yang dikenakan oleh korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(BEC)