Oknum Wartawan Pemakai Narkoba Akan Diserahkan ke BNNP Lampung untuk Proses Assesment
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Seorang oknum wartawan yang merupakan pemimpin redaksi (Pemred) media di Lampung berinisial SD yang terlibat dalam kasus narkoba akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk menjalani penilaian oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) pada hari Kamis (20/07).
Langkah ini diambil setelah Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan gelar perkara terhadap SD dan YP yang sebelumnya dikabarkan tertangkap sedang pesta narkoba oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung saat akan melakukan penangkapan terhadap AR istri dari oknum wartawan SD dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyatakan bahwa kasus oknum wartawan yang ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Berdasarkan fakta-fakta dan hasil gelar perkara serta saksi yang diperiksa, oknum wartawan tersebut tidak sedang pesta sabu saat dilakukan penangkapan. Kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan karena tidak ditemukan barang bukti narkoba (sabu).
"Yang ada hanya 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) dan 2 Handphone,” ungkap Kompol Gigih Andri.
Gigih menegaskan bahwa pelaku masih berada di Polresta Bandar Lampung dan tetap ditahan, menunggu pengiriman mereka ke pihak BNNP untuk proses TAT.
Oknum wartawan (SD) dan rekannya (YP) tersebut terbukti sebagai pecandu atau penyalahguna narkotika, saat dilakukan tes urine hasilnya positif narkoba, sehingga akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk menjalani proses TAT.