Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Bos, Buruh Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Minggu, 16 Juli 2023 - 23:42 WIB
Sumber :
- Polres Lampung Tengah
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2015 dengan nomor polisi BE 5064 II milik korban telah diamankan di Polsek Seputih Banyak untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga :
Waspada! Modus Pencurian di Sekolah Meningkat, Polda Lampung Imbau Orang Tua dan Guru Harus Hati-hati
"Pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Iptu Chandra.(hum/pol)