Rutin Gunakan Narkoba Jenis Sabu, Pria di Kota Metro Diamankan Polisi

Tersangka dan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu
Sumber :
  • Polres Metro

Metro, Lampung – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Metro, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Metro, Polda Lampung, telah menangkap seorang pria dengan inisial IT (31 tahun) atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 14 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam Dua Pekan, Polda Lampung Berhasil Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja

Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman, S.Sos, M.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial IT (31 tahun) ditangkap oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Jl. Selagai Gang Parto, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

53 Kg Ganja Gagal Melintasi Gerbang Lampung ke Jakarta

Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan awal berdasarkan informasi dari masyarakat. Sat Res Narkoba Polres Metro melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Pada Jumat, 14 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro menuju rumah yang berada di Jl. Selagai Gang Parto, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Sesampainya di lokasi, petugas bertemu dengan tersangka IT dan segera melakukan tindakan kepolisian untuk menangkap dan mengamankan tersangka.

Nekat Aborsi, Wanita di Metro Ditangkap Polisi: Tak Ingin Dinikahi Pacar

Selanjutnya, dalam penggeledahan rumah dan tempat-tempat tertutup lainnya yang ditempati oleh tersangka, ditemukan di ruang tamu 1 lembar plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi butiran kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu, 4 lembar plastik klip bening berukuran kecil yang berisi butiran kristal bening yang diduga sisa pakai narkotika jenis sabu, serta seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang ditemukan di kamar tersangka.

Halaman Selanjutnya
img_title