Razia Penyakit Masyarakat Polres Pringsewu Amankan 24 Orang dan Miras
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Pada Sabtu malam tanggal 1 Juli 2023, Polres Pringsewu kembali menggelar razia ketertiban umum dan penyakit masyarakat dengan membubarkan kelompok remaja yang nongkrong hingga larut malam di Pringsewu, Lampung.
Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mengurangi tindak kriminalitas, kejahatan jalanan, dan balap liar yang sering terjadi di wilayah tersebut.
Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kabag Ops, Kompol Kisron, menyatakan bahwa tindakan preventif ini dilakukan karena masyarakat sekitar dan pengguna jalan merasa cemas dengan adanya kelompok remaja yang sering berkumpul hingga larut malam.
Pembubaran kelompok remaja ini dilaksanakan dari pukul 11 malam hingga 3 dinihari, dan menyasar tempat-tempat di mana para pemuda sering berkumpul, seperti jalur dua menuju Pemda Pringsewu, komplek tugu gajah, rest area Wates, dan sepanjang jalan lintas Barat Sumatera Pringsewu.
Dalam kegiatan pembubaran tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah kelompok remaja yang nongkrong hingga larut malam sambil mengonsumsi minuman keras (miras). Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kelompok pemuda tersebut kemudian dibubarkan.
Kompol Kisron mengimbau masyarakat, terutama para pemuda atau remaja, untuk tidak melakukan aktivitas nongkrong hingga larut malam atau mengonsumsi minuman keras, karena hal tersebut dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menyebabkan aksi kriminalitas seperti pencurian, perampokan, pencurian kendaraan bermotor, tawuran, dan kejahatan jalanan lainnya, termasuk balap liar.
Di tempat lain, Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, melaporkan bahwa bersama Satpol PP, mereka telah melakukan razia ketertiban umum di beberapa rumah kost dan lapo tuak. Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 24 orang, terdiri dari 19 pria dan 5 wanita, yang sedang berpesta miras jenis tuak.
Barang Bukti Miras
- Polres Pringsewu
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat, 30 liter tuak, 3 ember besar penampungan tuak, 3 derigen tuak, 9 teko wadah tuak, dan 8 buah gelas.
Puluhan orang dan barang bukti tersebut diamankan dari beberapa rumah kost dan salah satu lapo tuak di Wilayah Kelurahan Pringsewu Barat.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan oleh pihak kepolisian dan Satpol PP, puluhan orang yang diamankan kemudian dipulangkan. Namun, barang bukti minuman tuak dan sepeda motor tetap diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek menegaskan bahwa operasi ketertiban umum dan pencegahan penyakit masyarakat ini adalah bentuk respon cepat aparat dalam menanggapi kekhawatiran warga terkait maraknya rumah kost yang digunakan sebagai tempat berpesta miras dan tempat mesum.
"Ini salah satu upaya preventif Pemerintah dalam menjaga kondusifitas daerah," ungkapnya. (hum/pol)