Pemkot Bandarlampung Segel Ruko Alfamidi Tak Berizin

Pemkot Bandarlampung Segel Ruko Alfamidi Tak Berizin
Sumber :
  • Antara

Bandar Lampung, Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah menyegel sebuah ruko Alfamidi yang terletak di jalan Pulau Legundi, Kecamatan Sukarame, karena gerai tersebut tidak memiliki izin berusaha.

Untuk Pemilu Damai 2024, Pemkot Bandar Lampung Gelar Istighosah dan Doa Bersama

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, penyegelan terhadap tempat usaha yang belum beroperasi tersebut dilakukan karena tempat tersebut tidak memiliki izin bangunan.

Pemkot sebenarnya telah memberikan arahan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan prosedur yang diperlukan dalam membangun usaha di Bandarlampung.

Sejumlah Organisasi di Bandar Lampung Dapat Pinjaman Kendaraan Operasional dari Pemkot

"Penyegelan pada tempat usaha yang belum beroperasi tersebut dilakukan lantaran, tempat usaha itu tak memiliki izin bangunan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung, di Bandarlampung, Selasa.

"Namun, perusahaan ini tidak mematuhi arahan tersebut dan tetap membangun usahanya sebelum memperoleh izin persetujuan bangunan gedung," kata Muhtadi. Oleh karena itu, bangunan perusahaan ini dapat dianggap ilegal atau belum berizin.

Pemkot Bandar Lampung Siapkan 500 Dosis Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan

Sebagai tindak lanjut, Pemkot dan DPRD melakukan rapat dan menyimpulkan bahwa tempat yang akan dijadikan Alfamidi harus dihentikan. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan penyegelan hingga mereka memenuhi persyaratan perizinan.

"Dari hasil rapat tersebut kami menyatakan bahwa tempat yang akan dijadikan usaha Alfamidi harus dihentikan. Jadi hari ini kami melakukan penyegelan sampai dengan perizinannya mereka penuhi," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title