Pemkot Bandarlampung Segel Ruko Alfamidi Tak Berizin

Pemkot Bandarlampung Segel Ruko Alfamidi Tak Berizin
Sumber :
  • Antara

Muhtadi menjelaskan bahwa Bandarlampung terbuka bagi setiap pengusaha yang ingin berinvestasi di kota tersebut, tetapi mereka harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Meskipun bangunan tersebut sudah selesai dibangun, namun belum dioperasikan. Hal ini mungkin disebabkan oleh kelalaian mereka dalam memenuhi izin bangunan. Oleh karena itu, mereka diminta untuk memenuhi persyaratan perizinan.

Peringati HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana dan Forkopimda Ziarah ke Makam Pahlawan

"Bangunan tersebut sudah jadi, tapi belum dioperasikan, nah ini mungkin kelalaian mereka karena tidak memenuhi izin bangunannya, namun sudah melakukan pembangunan. Karena bangunannya mereka belum memiliki izin, jadi kami minta mereka harus memenuhi izin tersebut," kata dia.(Antara)

Wali Kota Eva Dwiana Soroti Lima Tantangan Utama dalam Peringatan HUT ke-343 Bandar Lampung