Pemkot Bandarlampung Segel Ruko Alfamidi Tak Berizin

Pemkot Bandarlampung Segel Ruko Alfamidi Tak Berizin
Sumber :
  • Antara

Muhtadi menjelaskan bahwa Bandarlampung terbuka bagi setiap pengusaha yang ingin berinvestasi di kota tersebut, tetapi mereka harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Meskipun bangunan tersebut sudah selesai dibangun, namun belum dioperasikan. Hal ini mungkin disebabkan oleh kelalaian mereka dalam memenuhi izin bangunan. Oleh karena itu, mereka diminta untuk memenuhi persyaratan perizinan.

Wali Kota Eva Dwiana Resmikan Gedung Klinik Pratama UIN Raden Intan Lampung

"Bangunan tersebut sudah jadi, tapi belum dioperasikan, nah ini mungkin kelalaian mereka karena tidak memenuhi izin bangunannya, namun sudah melakukan pembangunan. Karena bangunannya mereka belum memiliki izin, jadi kami minta mereka harus memenuhi izin tersebut," kata dia.(Antara)

Tanggapi Penanganan Kasus Penipuan yang Melibatkan Oknum Kadis Pemkot Metro, Ini Kata Polisi