Ada 55 Pelanggaran Saat Kampanye Pilgub Lampung, Netralitas ASN Jadi Sorotan
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Dalam upaya menjaga integritas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung telah mencatat 55 dugaan pelanggaran sejak dimulainya masa kampanye pada 25 September hingga 4 November 2024.
Pelanggaran-pelanggaran ini mencakup pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, dan terutama netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang masih menjadi masalah krusial.
Tamri, Anggota Bawaslu Lampung sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, mengungkapkan bahwa Bawaslu bersama Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung terus melakukan pengawasan intensif untuk memastikan kedua pasangan calon (paslon) mengikuti aturan.
Paslon nomor urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono, telah mengadakan 19 kegiatan kampanye yang meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, dan debat publik.
Sementara itu, paslon nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, melaksanakan 435 kegiatan kampanye, yang terdiri dari berbagai bentuk pertemuan sesuai dengan peraturan pemilu.
“Metode kampanye yang paling dominan dilakukan kedua paslon adalah kegiatan-kegiatan yang tidak melanggar ketentuan undang-undang, yang menunjukkan komitmen untuk mematuhi regulasi,” jelas Tamri, Senin (4/11/2024).
Namun, meskipun sebagian besar kegiatan kampanye berlangsung sesuai aturan, temuan Bawaslu menunjukkan bahwa pelanggaran masih terjadi.