Polemik Pergeseran Anggaran di Lampung Selatan: DPRD Soroti TAPD, Demokrat Tegaskan Sesuai Regulasi

- Lampung.viva
Ia menilai langkah TAPD tetap berada dalam koridor hukum yang jelas, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"PP tersebut memberikan kewenangan kepada kepala daerah sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan untuk mengambil langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran, dalam kondisi tertentu yang mendesak," ujar Junaidi.
Menurutnya, selama pergeseran anggaran masih dalam satu jenis belanja dan hanya berpindah objek, maka tidak wajib disampaikan kepada DPRD untuk persetujuan.
Ia mencontohkan bahwa kondisi mendesak tersebut mencakup kebutuhan pelayanan dasar yang belum teranggarkan, belanja wajib dan mengikat, serta pengeluaran yang jika ditunda dapat merugikan daerah atau masyarakat.