Pakar Hukum Harap Putusan Kasus TNI Tembak Polisi Tak Melenceng dari Substansi Hukum

pakar hukum pidana UBL, Bambang Hartono
pakar hukum pidana UBL, Bambang Hartono
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Keluarga korban tiga anggota polisi yang ditembak mati oleh tersangka dua prajurit TNI AD juga meminta putusan pengadilan seadil-adilnya.

 

Bulan lalu, perkara kedua tersangka Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis diketahui telah dilimpahkan Oditurat Militer atau Otmil I-05 Palembang kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat (23/5/2025).

 

"Kami mendampingi keluarga korban ikut serta dalam pelimpahan tahap dua di Mahkamah Militer Palembang. Jadi sudah dilakukan pelimpahan ke Mahkamah Militer," kata Putri Maya Rumanti selaku penasihat hukum para keluarga korban anggota polisi, belum lama ini.

 

Putri juga menjelaskan bahwa jika pihak jaksa menerapkan dengan pasal 340 itu telah sesuai dan menjadi keyakinan kami bahwa peristiwa pembunuhan tersebut telah direncanakan, adapun isu perihal setoran kepada Kapolsek ataupun pihak kepolisian, itu sangat jauh dari waktu kejadian, jd tidak ada kaitan terhadap isu setoran dan melenceng dari peristiwa penembakan.