Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin Optimistis Putusan Sela Kabulkan Eksepsi, Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

Tim Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin, sidang lanjutan di PN Kalianda.
Tim Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin, sidang lanjutan di PN Kalianda.
Sumber :
  • Istimewa

 

"Kami yakin dakwaan JPU akan dibatalkan. Dasar hukum yang kami ajukan dalam eksepsi cukup kuat," ujar Eko Umaidi, S.Kom., SH., didampingi rekan sejawatnya Adi Yana, SH., dan Dedi Rahmawan, SH., CM.

 

Latar Belakang Perkara

Kasus ini bermula saat Merik Havit menghubungi Ahmad Syahruddin melalui WhatsApp dan meminta dibuatkan ijazah Paket C untuk syarat pencalonan legislatif Supriyati di Dapil 6, Tanjung Bintang.

 

"Tolong buatkan ijazah Paket C untuk syarat Caleg DPRD Lampung Selatan," ujar Merik, yang kemudian menyebut permintaan tersebut berasal dari “IBU”, merujuk pada Winarni, istri Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.