Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin Optimistis Putusan Sela Kabulkan Eksepsi, Siap Patahkan Dakwaan Jaksa
Selasa, 3 Juni 2025 - 18:42 WIB

Sumber :
- Istimewa
Terkait dalih konspirasi, JPU menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan menetapkan Merik Havit serta Winarni sebagai saksi, bukan tersangka.
"Keterangan keduanya akan diuji di persidangan sebagai alat bukti yang sah," tegasnya.
Tim Hukum Ahmad Syahruddin Percaya Diri
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Syahruddin dari LBH Al Bantani menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mengabulkan eksepsi mereka dalam sidang putusan sela yang dijadwalkan Kamis, 5 Juni 2025.