Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin Optimistis Putusan Sela Kabulkan Eksepsi, Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

Tim Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin, sidang lanjutan di PN Kalianda.
Tim Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin, sidang lanjutan di PN Kalianda.
Sumber :
  • Istimewa

 

Terkait dalih konspirasi, JPU menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan menetapkan Merik Havit serta Winarni sebagai saksi, bukan tersangka. 

 

"Keterangan keduanya akan diuji di persidangan sebagai alat bukti yang sah," tegasnya.

 

Tim Hukum Ahmad Syahruddin Percaya Diri

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Syahruddin dari LBH Al Bantani menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mengabulkan eksepsi mereka dalam sidang putusan sela yang dijadwalkan Kamis, 5 Juni 2025.