Kurang dari Tiga Jam, Polsek Penengahan Bekuk Pencuri Kopra 3,5 Kuintal
Rabu, 28 Mei 2025 - 16:59 WIB

Sumber :
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Dalam waktu kurang dari tiga jam, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa kopra seberat 3,5 kuintal.
Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriyansah menjelaskan, pelaku berinisial DW (19), diamankan bersama barang bukti di sebuah lapak kopra di Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan, Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Barang bukti berupa tiga karung besar kopra, dengan total berat sekitar 3,5 kuintal," jelas IPTU Donal.
Kasus ini terungkap setelah korban, Sahrul Efendi (52), warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, melaporkan peristiwa pencurian kepada pihak kepolisian.