Kurang dari Tiga Jam, Polsek Penengahan Bekuk Pencuri Kopra 3,5 Kuintal
Rabu, 28 Mei 2025 - 16:59 WIB

Sumber :
- Istimewa
"Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Kalianda, pelaku dan barang bukti langsung kami serahkan ke sana untuk penanganan lebih lanjut," tambah IPTU Donal.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)