Pemkab Lampung Utara Ancam Cabut Izin PT. TWBP Jika Tak Patuhi Aturan

Pemkab Lampung Utara tegaskan PT. TWBP terancam sanksi berat.
Pemkab Lampung Utara tegaskan PT. TWBP terancam sanksi berat.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Utara, Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menegaskan akan menindak tegas perusahaan pengolahan singkong yang tidak mematuhi peraturan daerah dan provinsi. 

 

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan utama adalah PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP), pabrik pengolahan singkong menjadi tapioka yang beroperasi di wilayah setempat.

 

Hasil inspeksi lapangan yang dilakukan pada Selasa (20/5/2025) oleh Bupati Hamartoni Ahadis bersama Wakil Bupati Romli dan Ketua DPRD Yusrizal mengungkap sejumlah pelanggaran serius dalam kegiatan operasional perusahaan.

 

"Dari tinjauan langsung, kami menemukan pelanggaran pada aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Bupati Hamartoni.