Pemkab Lampung Utara Ancam Cabut Izin PT. TWBP Jika Tak Patuhi Aturan

- Istimewa
Pelanggaran lainnya ditemukan dalam aspek lalu lintas. PT. TWBP diketahui belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan belum memasang fasilitas pengatur lalu lintas (APIL) di area operasional, yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, Wakil Bupati Romli menyampaikan bahwa kontribusi perusahaan terhadap PAD hingga saat ini dinilai minim. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp24,3 juta belum dibayarkan, dan sejumlah kewajiban lain seperti pajak parkir dan pajak air tanah masih bersifat komitmen tanpa bukti realisasi.
Ultimatum 30 Hari: Sanksi Mengancam
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkab Lampung Utara memberikan waktu 30 hari kepada manajemen PT. TWBP untuk menyelesaikan seluruh pelanggaran yang ada.