Pemkab Lampung Utara Ancam Cabut Izin PT. TWBP Jika Tak Patuhi Aturan
Selasa, 20 Mei 2025 - 22:05 WIB

Sumber :
- Istimewa
Langkah-langkah yang diwajibkan mencakup pelatihan K3 bersama Dinas Tenaga Kerja, pembaruan IPAL, kelengkapan dokumen lingkungan, serta pemasangan APIL.
"Jika dalam 30 hari ke depan tidak ada tindakan nyata dari perusahaan, maka kami akan mengambil langkah tegas: pencabutan izin operasional hingga proses hukum pidana," tegas Bupati Hamartoni.
Dengan pengawasan ketat yang terus berlanjut, Pemkab Lampura berharap seluruh perusahaan di wilayahnya dapat menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan taat terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga keselamatan pekerja, kelestarian lingkungan, dan kontribusi positif bagi daerah. (*)