Pemkab Lampung Utara Ancam Cabut Izin PT. TWBP Jika Tak Patuhi Aturan
Selasa, 20 Mei 2025 - 22:05 WIB

Sumber :
- Istimewa
Keselamatan Kerja Diabaikan
Dalam aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), PT. TWBP dinilai belum memenuhi standar yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Permenakertrans No. 8 Tahun 2010.
Salah satu temuan paling mencolok adalah pekerja yang beraktivitas di area berisiko tinggi tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
"Mirisnya, ada pekerja yang naik ke atas tanpa APD. Ini menunjukkan keselamatan kerja belum menjadi prioritas perusahaan," tegas Hamartoni.