Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Dilimpahkan ke Kejari: Tersangka Jalani Penahanan Kota

Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, terjerat kasus ijazah palsu.
Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, terjerat kasus ijazah palsu.
Sumber :
  • Lampung.viva

Meskipun sempat mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, Kejari memutuskan untuk menerapkan penahanan kota terhadap kedua tersangka. 

 

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan kondisi kesehatan tersangka.

 

"Artinya tersangka ini tidak boleh keluar kota, wajib lapor, dan dilengkapi dengan alat APE," terang Gunawan.

 

Alat Pengawasan Elektronik (APE) yang dimaksud berupa perangkat pemantau, seperti gelang elektronik berbasis GPS, untuk memastikan pergerakan tersangka tetap dalam pengawasan aparat penegak hukum secara real-time.