Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Dilimpahkan ke Kejari: Tersangka Jalani Penahanan Kota

Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, terjerat kasus ijazah palsu.
Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, terjerat kasus ijazah palsu.
Sumber :
  • Lampung.viva

 

Supriyati, yang diketahui merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara itu, Ahmad Sahrudin dikenai Pasal 67 Ayat 1 dari undang-undang yang sama.

 

Gunawan juga menyampaikan bahwa selama proses pelimpahan, salah satu tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan.

 

"Tersangka ini kondisinya sempat ngedrop, jadi kita panggil tenaga kesehatan," ungkapnya.