Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Dilimpahkan ke Kejari: Tersangka Jalani Penahanan Kota
Kamis, 1 Mei 2025 - 14:46 WIB

Sumber :
- Lampung.viva
Supriyati, yang diketahui merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara itu, Ahmad Sahrudin dikenai Pasal 67 Ayat 1 dari undang-undang yang sama.
Gunawan juga menyampaikan bahwa selama proses pelimpahan, salah satu tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan.
"Tersangka ini kondisinya sempat ngedrop, jadi kita panggil tenaga kesehatan," ungkapnya.