Polisi Limpahkan Berkas Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan ke Kejaksaan

- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melimpahkan berkas perkara ijazah palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Supriyati ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Rabu (30/4/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan berkas perkara ijazah palsu Supriyati sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan.
"Betul hari ini penyidik Dirkrimsus Polda Lampung melakukan pelimpahan atau tahap dua terkait kasus Ijazah palsu yang dipakai dalam pencalonan anggota DPRD Lampung Selatan," kata Kombes Dery Agung, di Polda Lampung, Rabu (30/4/2025).
Kombes Dery menjelaskan bahwa tersangka anggota DPRD Lampung Selatan tersebut akan dikenakan pasal tindak pidana terkait sistem pendidikan nasional.