Polisi Limpahkan Berkas Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan ke Kejaksaan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dery Agung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dery Agung.
Sumber :
  • Lampung.viva

 

"Yang bersangkutan kami kenakan pasal tindak pidana sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," jelasnya.

 

Dalam perkara ijazah palsu ini, penyidik Dirkrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Diantara saksi tersebut, terdapat nama Nanang Ermanto merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan.

 

Selain menetapkan tersangka terhadap Supriyati (50) sebagai pengguna ijazah palsu, Polda Lampung juga menetapkan tersangka terhadap AS (Akhmad Sahrudin) sebagai penerbit ijazah palsu.