Polisi Limpahkan Berkas Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan ke Kejaksaan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dery Agung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dery Agung.
Sumber :
  • Lampung.viva

"Semua saksi sudah kami mintai keterengan dan telah lakukan gelar perkara dengan menetapkan dua orang tersangka," tandasnya.

 

Diketahui, salah satu anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, yang berasal dari Fraksi PDIP, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada pertengahan Dersember 2024, dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Supriyati diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil, yang tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku di sektor pendidikan.

 

Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN).