DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup Sepakat Hentikan 'Open Dumping' di TPA

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XII DPR RI
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XII DPR RI
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

"Saat ini terdapat 343 TPA di Indonesia yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pemrosesan residu sampah, namun dalam praktiknya masih menggunakan sistem open dumping," ungkapnya.

 

Dari total 550 TPA yang ada, sebanyak 343 masih menerapkan sistem open dumping, yang kini diawasi ketat oleh KLH dan BPLH untuk segera dihentikan.

 

"Open dumping ini benar-benar menjadi sumber pencemaran lingkungan hidup dan mengganggu kesehatan masyarakat," tutup Hanif.