DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup Sepakat Hentikan 'Open Dumping' di TPA
Sabtu, 1 Maret 2025 - 04:38 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Komisi XII DPR RI juga mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah berbasis circular economy," tambah Bambang.
343 TPA Masih Terapkan Open Dumping
Dalam kesempatan yang sama, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota.
Pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, memiliki kewenangan penuh dalam mengelola sampah di wilayahnya serta dapat menerbitkan kebijakan yang diperlukan.