Pemprov Lampung Sebut Sudah Lakukan Mitigasi Sebelum Penertiban
Rabu, 12 Februari 2025 - 17:27 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan bahwa proses penertiban warga yang menempati lahan tanpa hak dilakukan dengan pendekatan persuasif dan langkah-langkah mitigasi yang matang.
Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sudjarwo, menegaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah dampak sosial yang lebih besar sebelum eksekusi penertiban dilaksanakan.
Langkah Persuasif Sebelum Penertiban
Sebelum melakukan tindakan tegas, Pemprov Lampung telah membuka posko pengaduan masyarakat guna menampung aspirasi dan keluhan warga terdampak.