Pemprov Lampung Sebut Sudah Lakukan Mitigasi Sebelum Penertiban

Kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sudjarwo
Kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sudjarwo
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan bahwa proses penertiban warga yang menempati lahan tanpa hak dilakukan dengan pendekatan persuasif dan langkah-langkah mitigasi yang matang. 

 

Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sudjarwo, menegaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah dampak sosial yang lebih besar sebelum eksekusi penertiban dilaksanakan.

 

Langkah Persuasif Sebelum Penertiban

 

Sebelum melakukan tindakan tegas, Pemprov Lampung telah membuka posko pengaduan masyarakat guna menampung aspirasi dan keluhan warga terdampak.