Pemprov Lampung Sebut Sudah Lakukan Mitigasi Sebelum Penertiban

Kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sudjarwo
Kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sudjarwo
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Dalam proses penertiban, Pemprov Lampung menegaskan bahwa pendekatan humanis menjadi prioritas. Selain bantuan finansial, Pemprov juga melakukan pendataan terhadap warga untuk memastikan mereka memiliki tempat tinggal alternatif.

 

"Kami sudah menyediakan bantuan dan menanyakan kembali kepada warga mengenai tempat tinggal mereka sebelum menempati lahan ini. Semoga mereka masih memiliki keluarga atau saudara yang bisa membantu," ujar Bey.

 

Pemprov juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memfasilitasi warga yang membutuhkan tempat tinggal baru. Langkah ini dilakukan guna menghindari munculnya konflik sosial atau kesulitan bagi warga yang terdampak penertiban.

 

Rencana Pemanfaatan Lahan Pasca-Penertiban