Pemprov Lampung Sebut Sudah Lakukan Mitigasi Sebelum Penertiban

Kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sudjarwo
Kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sudjarwo
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

"Kami sudah memberi teguran sejak tahun 2020, tetapi mereka tetap bertahan. Tanah ini akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, sehingga kami harus menertibkannya," tambah Bey.

 

Dengan adanya keputusan hukum yang menguatkan kepemilikan lahan oleh Pemprov, langkah mitigasi dilakukan dengan menawarkan bantuan relokasi dan santunan bagi warga yang bersedia meninggalkan lahan secara sukarela.

 

Upaya Pemprov dalam Menangani Warga Terdampak