Pemprov Lampung Sebut Sudah Lakukan Mitigasi Sebelum Penertiban

Kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sudjarwo
Kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sudjarwo
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Setelah penertiban selesai, Pemprov Lampung akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan lahan tersebut tidak kembali ditempati secara ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembangunan pagar dan pos pengawasan di lokasi tersebut.

 

Sementara itu, untuk pemanfaatan lahan di masa depan, Pemprov akan memutuskan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

"Lahan ini akan digunakan untuk kepentingan publik, dan keputusannya akan diambil oleh Pemprov setelah melalui kajian yang komprehensif," ujar Bey Sudjarwo. (*)