Pemprov Lampung Sebut Sudah Lakukan Mitigasi Sebelum Penertiban

Kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sudjarwo
Kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sudjarwo
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Upaya ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi mereka yang harus meninggalkan lahan yang bukan hak milik mereka.

 

"Ada tujuh rumah yang ditinggalkan secara sukarela oleh pemiliknya setelah diberikan uang santunan dan difasilitasi kepindahannya oleh Pemprov," ungkap Bey Sudjarwo, Rabu (12/2/2025).

 

Selain itu, pihak Pemprov juga mengadakan pertemuan dengan perwakilan warga guna menjelaskan status hukum lahan serta alternatif solusi yang dapat mereka tempuh.