Pemprov Lampung Sebut Sudah Lakukan Mitigasi Sebelum Penertiban

Kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sudjarwo
Kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sudjarwo
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dan mengajukan bukti kepemilikan jika ada, sebelum keputusan akhir diambil.

 

Analisis dan Mitigasi Legal Standing Warga

 

Pemprov Lampung telah melakukan analisis hukum secara menyeluruh terkait status kepemilikan lahan tersebut.

 

Berdasarkan hasil kajian, warga yang menempati lahan tidak memiliki hak kepemilikan yang sah. Bahkan, gugatan hukum yang diajukan oleh warga ke pengadilan sebelumnya tidak diterima.