Kejati Lampung Geledah Rumah Pengklaim Tanah Aset Kemenag
Kamis, 23 Januari 2025 - 22:48 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah negara seluas 17.200 meter persegi.
Tanah tersebut tercatat dalam sertifikat hak pakai No. 12/NT/1982 yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Aset ini merupakan milik Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 43 miliar. (*)