Divonis 3 Tahun, Eks Kepala Bapenda Pringsewu Banding

Sidang yang dilaksanakan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

"Ini sangat mengecewakan. Mohon maaf, majelis hakim belum melihat peraturan perundang-undangan secara komprehensif," ujarnya.

 

Ia berargumen bahwa diskon pajak sebesar 40 persen yang diberikan terdakwa telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2022. 

 

Menurutnya, peraturan tersebut memberikan potongan pajak bagi tanah dengan luas lebih dari 1.000 meter persegi.