Divonis 3 Tahun, Eks Kepala Bapenda Pringsewu Banding
Senin, 13 Januari 2025 - 18:55 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
"Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan, harta benda terdakwa akan disita. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani pidana tambahan selama satu tahun penjara," tegas Hakim Aria Veronica.
Sementara itu, barang bukti berupa uang titipan sebesar Rp250 juta dari saksi Retno, wajib pajak terkait, dirampas untuk negara guna mengurangi kerugian keuangan negara.
Pernyataan Penasihat Hukum
Penasihat hukum terdakwa, Bambang Joko, menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut dan memastikan akan mengajukan banding.