Divonis 3 Tahun, Eks Kepala Bapenda Pringsewu Banding

Sidang yang dilaksanakan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Putusan Pengadilan

 

Hakim memutuskan bahwa Joko Waskito Suryanto melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Selain vonis tiga tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp326,4 juta.