Eksekusi Lahan PTPN di Desa Sidosari Natar Berlangsung Dramatis

Proses eksekusi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Klarifikasi Pengadilan

 

Penitera PN Kalianda, Ahmad Letondot Basari, membenarkan adanya gugatan baru oleh pihak LSM Pelita yang terdaftar pada 7 Desember 2024. Namun, gugatan tersebut tidak berkaitan dengan eksekusi yang telah dilakukan.

 

“Eksekusi pada 31 Desember 2024 telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan gugatan baru akan diproses pada sidang 14 Januari 2025,” pungkasnya. (*)