Eksekusi Lahan PTPN di Desa Sidosari Natar Berlangsung Dramatis

Proses eksekusi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

“Kasus ini sudah bersih dan terang benderang. Proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung telah clean and clear. Yang masih bertahan justru adalah oknum yang paham hukum, sedangkan banyak okupan awam sudah sukarela menyerahkan lahan,” jelasnya.

 

Kronologi Kasus

 

Sengketa lahan bermula dari klaim Maskamdani cs. melalui LSM Pelita atas lahan seluas 150 hektare milik PTPN I Regional 7. Mereka menduduki lahan dengan alat berat dan menanaminya. Konflik ini berujung pada beberapa insiden, termasuk penganiayaan terhadap karyawan PTPN I Regional 7 yang berujung pada laporan polisi.