Eksekusi Lahan PTPN di Desa Sidosari Natar Berlangsung Dramatis

Proses eksekusi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Gugatan Maskamdani cs. ke PN Kalianda pada 2020 akhirnya kandas. Setelah melewati berbagai tingkatan pengadilan, Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Kalianda yang menyatakan lahan tersebut kembali menjadi bagian dari HGU No. 16 Tahun 1997 seluas 4.984,41 hektare milik PTPN I Regional 7.

 

Eksekusi riil dilakukan oleh PN Kalianda pada 31 Desember 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan pengosongan fisik oleh PTPN I Regional 7 hingga hari ini. 

 

Pengamanan Humanis

 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan proses pengamanan dilakukan secara humanis dengan menghindari kekerasan. Namun, pihak kepolisian tetap tegas dalam menghadapi potensi pelanggaran hukum.