Dominasi Terpidana PNS dalam Perkara Korupsi di Lampung
Selasa, 31 Desember 2024 - 14:05 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Kemudian, terpidana yang selesai ditangani, sebanyak 15 di antaranya berasal dari kalangan PNS. Sisanya terdiri dari berbagai latar belakang, seperti wiraswasta, kepala desa, bendahara desa, hingga tenaga teknis.
Fakta ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi masih marak terjadi di sektor pelayanan publik, terutama di kalangan birokrasi.
Selain itu, penyelamatan kerugian negara akibat perkara tipikor yang ditangani mencapai Rp12,03 miliar.