2 Tahun Kasus Pupuk Bersubsidi 69 Ton di Lampung Utara Menggantung, Jaksa Janji Tetapkan Tersangka

Kejaksaan bersama Satpol PP menyita 69 ton pupuk bersubsidi.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Utara, Lampung – Kasus dugaan penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kotabumi Utara yang melibatkan 69 ton pupuk masih belum menemui titik terang. 

 

Meski telah dua tahun sejak penyegelan dua kios dan penyitaan pupuk tersebut, penetapan tersangka dalam kasus ini masih tertunda.

 

Pada Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Lampung Utara bersama Satpol PP melakukan penggerebekan dan menyita 69 ton pupuk bersubsidi di Desa Sawojajar, Kotabumi Utara. 

 

Penindakan ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pendistribusian pupuk, seperti laporan bulanan fiktif yang dibuat oleh Kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2.