2 Tahun Kasus Pupuk Bersubsidi 69 Ton di Lampung Utara Menggantung, Jaksa Janji Tetapkan Tersangka

Kejaksaan bersama Satpol PP menyita 69 ton pupuk bersubsidi.
Sumber :
  • Istimewa

 

Sejak saat itu, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan melakukan perhitungan kerugian negara. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian akibat tindakan melawan hukum tersebut.

 

Penyidik setidaknya sudah memanggil 8 distributor dan menaikan salah satu orang ke tingkat penyidikan. Setahun kasus berjalan kejaksaan baru meminta Inspektorat melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan, dan hasilnya ada kerugian negara dari kasus tersebut.

 

"Perkara pupuk ini sudah kami evaluasi dan tidak ada kendala. Semua alat bukti, keterangan ahli, saksi, dan perhitungan kerugian negara sudah kami miliki," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, pada Selasa (24/12/2024).