Pledoi Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung, Kuasa Hukum Bantah Tuntutan Jaksa

Mantan Kepala Bapenda Pringsewu saat menjalani persidangan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

JPU mendakwa Waskito telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain, sehingga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pendapat Saksi Ahli

 

Pada sidang sebelumnya, dua ahli dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa, yakni Prof. Dr. Dadang Suwanda, ahli keuangan negara dari IPDN, dan Prof. Dr. Mompang Panggabean, ahli hukum pidana dari UKI.