Pledoi Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung, Kuasa Hukum Bantah Tuntutan Jaksa
Rabu, 18 Desember 2024 - 18:48 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
JPU mendakwa Waskito telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain, sehingga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pendapat Saksi Ahli
Pada sidang sebelumnya, dua ahli dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa, yakni Prof. Dr. Dadang Suwanda, ahli keuangan negara dari IPDN, dan Prof. Dr. Mompang Panggabean, ahli hukum pidana dari UKI.