Pledoi Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung, Kuasa Hukum Bantah Tuntutan Jaksa
Rabu, 18 Desember 2024 - 18:48 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa.
Tuntutan JPU dan Dakwaan
Waskito didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Bapenda dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris di bawah nilai pasar.
Ia menetapkan pajak atas tanah milik Soemarwoto (alm.) di Pekon Wates Timur hanya Rp1.000.000 per meter serta memberikan potongan BPHTB sebesar 40%. Tindakan ini dinilai jaksa tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan negara sebesar Rp576.400.000.