Pledoi Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung, Kuasa Hukum Bantah Tuntutan Jaksa

Mantan Kepala Bapenda Pringsewu saat menjalani persidangan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa.

 

Tuntutan JPU dan Dakwaan

 

Waskito didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Bapenda dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris di bawah nilai pasar. 

 

Ia menetapkan pajak atas tanah milik Soemarwoto (alm.) di Pekon Wates Timur hanya Rp1.000.000 per meter serta memberikan potongan BPHTB sebesar 40%. Tindakan ini dinilai jaksa tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan negara sebesar Rp576.400.000.