Pledoi Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung, Kuasa Hukum Bantah Tuntutan Jaksa
Rabu, 18 Desember 2024 - 18:48 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Bambang menambahkan, tindakan yang dilakukan Waskito merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan dalam pengelolaan otonomi daerah.
Selain itu MOU antara Kemendagri dengan Kejagung RI dan Kapolri Tahun 2023, bahwa Pihak Kedua (Kejaksaan) dan/ atau Pihak Ketiga (Polri), apabila memperoleh laporan atau pengaduan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terindikasi Tipikor, harus menyampaikan kepada Pihak Pertama (Pemda), selanjutnya Pemda melalui APIP melakukan investigasi.
Hasil investigasi apabila ada kesalahan administrasi dan menimbulkan kerugian negara diberikan waktu selama 60 hari untuk menyetor kekas negara/daerah. Apabila tidak ditindaklanjuti oleh terduga koruptor, maka dilanjutkan oleh APH.