UMP Lampung 2025 Naik 6,5 persen Jadi Rp2.893.070
Kamis, 12 Desember 2024 - 13:02 WIB
Sumber :
- Foto: Freepict
Menurut Pj. Gubernur Samsudin, kenaikan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung.
"Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dikutip Kamis (12/12/2024).
Ia juga mengimbau seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha, untuk mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab penuh.