UMP Lampung 2025 Naik 6,5 persen Jadi Rp2.893.070

Ilustrasi
Sumber :
  • Foto: Freepict

 

"Keputusan ini telah mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan bisnis," ujar Samsudin. 

 

Pemerintah juga memastikan akan terus memantau pelaksanaan UMP agar sesuai dengan aturan yang berlaku. 

 

Lebih lanjut, keputusan UMP 2025 wajib diikuti oleh seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung. Penetapan upah di bawah angka tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pemerintah pun berkomitmen melakukan pengawasan intensif untuk memastikan kepatuhan.