Eks Kadis Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar

- Foto Dokumentasi Riduan
Lebih lanjut, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan, ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp1.375.356.769 akibat penyimpangan dalam proyek tersebut.
"Kerugian ini berasal dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak serta pembayaran yang tidak berlandaskan pada kualitas pekerjaan yang seharusnya," tambahnya.
Selain Ir. Jalaludin, dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah Abdul Wahid, ST selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (pelaksana proyek), dan Bayu Dian Saputra selaku Direktur CV. Garudayana Consultant (konsultan pengawas).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Lampung telah menahan dua tersangka, sementara satu tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda.