Eks Kadis Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar

- Foto Dokumentasi Riduan
Proyek yang sudah dibayar 100% sebesar Rp4,41 miliar tersebut justru ditemukan tidak memenuhi standar yang ditentukan. Bahkan, hasil pekerjaan yang diserahterimakan kepada pemerintah daerah tidak sesuai dengan harapan.
Peran Kepala Dinas PUPR dalam Kasus Korupsi Jalaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus ini.
Ia diduga bertanggung jawab atas penandatanganan kontrak pekerjaan pada saat keputusan PTUN membatalkan penunjukan pemenang lelang, yang seharusnya menangguhkan proses tersebut.
"Meski demikian, kontrak tetap ditandatangani oleh Jalaludin dan pihak terkait lainnya, yang menyebabkan proses pelaksanaan proyek dilanjutkan meskipun ada keputusan hukum yang membatalkan keputusan sebelumnya," paparnya.
Selain itu, jalannya proyek juga dikelola dengan banyak penyimpangan, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.