Eks Kadis Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar
Jumat, 6 Desember 2024 - 22:54 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Pada awalnya, proyek ini dimenangkan oleh PT. Citra Primadona Perkasa, yang diumumkan sebagai pemenang tender oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 10 November 2022.
Namun, keputusan ini digugat oleh CV. Maju Jaya Perkasa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
"Pada 6 April 2023, PTUN memutuskan untuk membatalkan keputusan penunjukan pemenang lelang, namun proyek tetap dilanjutkan dan kontrak tetap ditandatangani antara pihak Pemkab Pesisir Barat dan PT. Citra Primadona Perkasa," kata Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung, Jumat (6/12/2024) malam.
Proyek tersebut akhirnya selesai pada akhir tahun 2022, meskipun diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.