Tim Penyidik Kejari Pringsewu Geledah Sejumlah Kantor Pemkab

Tim penyidik Kejari Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

 

"Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, " ucapnya.

 

Dan, ia juga mengimbau seluruh pihak yang nantinya akan dimintai keterangan terkait penyidikan ini agar bersikap kooperatif