Tim Penyidik Kejari Pringsewu Geledah Sejumlah Kantor Pemkab
Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:32 WIB
Sumber :
- Nanang
"Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, " ucapnya.
Dan, ia juga mengimbau seluruh pihak yang nantinya akan dimintai keterangan terkait penyidikan ini agar bersikap kooperatif